KEHIDUPAN SOSIAL SUKU-SUKU ARAB
A. TEMPAT TINGGAL
Pada awalnya, suku-suku Arab menempati tenda-tenda yang
terbuat dari wol, yang mudah dipindahkan ketika hendak bersafar dan berperang.
Saat mereka telah bermukim di wilayah Maghrib, terpengaruh oleh peradaban
kota-kotanya, pemimpin-pemimpin mereka pindah ke istana-istana dan terjadi pergantian
kendaraan dari unta menjadi kuda, mereka mengganti wol dengan kain lena. Dari
bahan tersebut, dibuatlah rumah dengan berbagai bentuk dan warna. Khusus untuk
para sultan dan panglima pasukan, dibuatlah pagar-pagar dari kain lena untuk
tenda-tenda besar dan tenda-tenda militer, yang dikenal dengan istilah afrak
dalam bahasa Barbar.
B. MAKANAN DAN MINUMAN
Makanan pokok mereka aslinya adalah biji-bijian. Namun ketika
mereka mulai menghuni daerah-daerah tandus di Maghrib Aqsha, bahan makanan
tersebut perlahan sulit untuk didapatkan. Kemudian mulailah mereka -khususnya
yang menghuni daerah-daerah tandus- bergantung kepada binatang ternak, yang
diambil daging dan susunya sebagai makanan dan minuman. Bahan makanan baru ini
menjadikan fisik sehat dan kuat, memperbaiki kepribadian, dan menambah
kecerdasan akal mereka. Dengan begitu, keadaan mereka lebih baik daripada terus
bergantung kepada biji-bijian yang makin sulit didapatkan.
C. PAKAIAN
Umumnya suku-suku Arab gurun sama cara berpakaiannya.
Mengenakan pakaian berjahit, menyampirkan serban ke punggung, dan memakai
pakaian bawah berbentuk sarung. Sejarawan Al-Qalqasyandi mengungkapkan bahwa
tidak ada perbedaan mencolok yang membedakan kaum priayi dengan masyarakat awam
kecuali pada satu hal yang hampir tidak kentara, yaitu kecilnya serban dan
sempitnya baju. Mereka juga menutup muka dengan ujung sorban, terpengaruh oleh
kebiasaan suku Barbar Zanata.
Rincinya, setelan masyarakat
awam adalah qabthiyah: jubah putih dari bahan kain lena yang tipis,
gamis, ghifarah: baju penutup yang dipakai untuk menutupi baju lainnya,
serta serban. Setelan para prajurit ditambah dengan kisa’: pakaian tertutup dan syiqqah:
pakaian dengan belahan memanjang sebagai ganti gamis. Ini juga berlaku bagi
para kepala suku dan pemimpin mereka. Pakaian mereka terdiri dari 6 bagian yang
mewah: serban dan ghifarah, sepotong qabthiyah yang
dipakai di dalam dan dua potong yang terpisah, serta kisa’.
D. PEMUKA SUKU
Syaikh atau kepala suku adalah pimpinan kabinet kesukuan, terkadang dibantu oleh
seorang saudara atau kerabat dekatnya dan dipilih oleh majelis suku. Di antara
hak sultan kerajaan yang bersekutu dengan suku tersebut adalah menyetujui
pemilihan ini atau menolaknya. Akhirnya, ketangkasan dalam berperanglah yang
menjamin jalannya roda kepemimpinan suku, haluan mana yang akan dilalui suku
tersebut, dan dukungan para pemuda suku padanya.
Suku tidak akan segan untuk mengganti kepala
sukunya, apabila tampak keburukan tingkah lakunya atau membahayakan
kemaslahatan suku. Contohnya yang terjadi pada Mansur bin Hamzah kepala klan
Abi Lail dari suku Bani Salim yang terombang-ambing ketaatannya antara mematuhi
atau tidak mematuhi Sultan Tunisia ketika itu. Hal ini membuat sukunya tidak
puas akan sikapnya. Maka, klan terdekatnya segera membunuh Mansur bin Hamzah
dan menggantinya dengan sosok yang mereka percayai.
Adapun suku-suku yang tinggal di kota-kota besar,
pengaturan jabatan di antara mereka mirip dengan tatanan sebuah negara. Kepala
suku mempunyai wakil yang bertugas mengambil tanah pinjaman dari negara yang
diberikan untuk suku atau hal-hal lain yang menjadi hak suku. Terdapat pula
jabatan menteri, sekretaris, mufti yang menjadi rujukan dalam hukum dan pidana,
serta dukun yang melihat hal-hal aneh dan ajaib.
E. BAHASA DAN SYAIR
Bahasa suku-suku Arab di Maghrib adalah dialek Mudhor, yang
tetap terjaga oleh nomadenisme mereka dari segi kosakata, susunan
bahasa, balaghoh dan gaya bahasa dalam berpidato. Seperti
suku-suku Arab di Barqa yang masih berbicara dengan i’rab[1] dan lafadz-lafadz yang termasuk asing menurut ahli bahasa. Hal ini karena
mereka tidak bercampur dengan ras-ras selain Arab. Menurut sejarawan Al-Abdari (wafat
sekitar tahun 725 H), mereka ini lebih fasih lisannya daripada Arab Hijaz.
Sedangkan syair, digunakan secara umum hingga dalam ‘perang
dingin’ antara pihak-pihak yang berselisih, dipercayakan kepada mereka yang
mahir dalam seni berkata-kata. Contohnya ketika terjadi perselisihan untuk merebut
simpati suku-suku Arab antara ras Al-Ghuz dari Mamalik dan Arab Bani Ghaniyah.
Bani Ghaniyah membujuk suku-suku Arab tersebut dengan syair agar membantu
mereka atas dasar hubungan kesukuan, serta memalingkan mereka agar tidak
berkoalisi dengan Mamalik. Hal ini terjadi pula antara Idris Al-Ma’mun dari
dinasti Muwahhidun yang menarik simpati Arab Al-Khalth dengan qasidah[2] panjang, lalu dibalas oleh rivalnya Yahya bin Nasir dengan qasidah
serupa.
F. PERSEKUTUAN DAN KETETANGGAAN (AL-JIWAR)
Persekutuan termasuk adat yang mengakar di antara
suku-suku Arab. Persekutuan terbesar terjadi di antara suku-suku yang memiliki
satu kakek. Tetapi kadang-kadang keadaan berubah, seperti berdasarkan situasi
peperangan dan ekonomi. Khusus persekutuan atas dasar situasi peperangan,
diadakan perjanjian untuk tetap dalam koridor yang sama dalam menghadapi musuh
bersama, pembayaran diyat dan pembalasan dendam. Seperti persekutuan
antara Arab Al-Atsbaj, Zaghbah, Rayyah, dan Bani Qarrah dalam menghadapi
ekspansi dinasti Muwahhidun di Afrika tahun 547 H.
Di antara adat yang berlaku pula, seseorang dapat
meminta hubungan ketetanggaan (al-jiwar) kepada orang lain di luar
sukunya guna mendapatkan perlindungan dan pertolongan darinya. Memikul tanggung
jawab ini amatlah berat bagi orang yang menjadi pelindung, walau setinggi
apapun derajatnya dalam suku atau negara, kecuali dengan melupakan hubungan
kesukuan dan kelompok yang dinisbatinya.
G. PERNIKAHAN
Adat yang berlaku di antara suku-suku Arab saat seorang
lelaki hendak menikah adalah ia berhak memilih wanita yang dikehendakinya dari
anggota suku atau klan atau marganya. Namun yang banyak terjadi adalah
pernikahan politis dengan dalih menyatukan hati-hati yang berjauhan, meredam
konflik perpecahan, serta simbol persetujuan damai antar dua suku yang
bermusuhan.
[1] I’rab adalah kaidah untuk menentukan harakat akhir sebuah kata dalam
Bahasa Arab. Kaidah ini diterapkan hanya pada jenis kata isim (nama) dan
fiil mudhori’ (kata kerja untuk peristiwa yang sedang terjadi).
[2]
Syair yang terdiri dari 7-10 bait.
DAFTAR PUSTAKA:
- Al-Bayan Al-Mughrib fi Akhbar Al-Andalus wal Maghrib: Ibnu ‘Idzari Al-Marakesyi (wafat tahun 695 H).
- Diwan Al-Mubtada’ wal Khobar fi Tarikh Al-Arab wal Barbar wa man ‘Asharahum min Dzawi As-Sya’n Al-Akbar: Abdurrahman bin Khaldun (wafat tahun 808 H).
- Nihayat Al-Arb fi Ma’rifat Ansab Al-‘Arab: Abul Abbas Al-Qalqasyandi (wafat 821 H).
- Al-Istiqsha Li Akhbar Duwal Al-Maghrib Al-Aqsha: Abu Yusuf An-Nashiri As-Salawi.
- Al-Hadoroh Al-Islamiyah fil Maghrib wal Andalus ‘Ashr Al-Murabithin wa Al-Muwahhidin: Hasan Ali Hasan.
- ‘Atsar Al-Qabail Al-Arabiyah fil Al-Hayat Al-Maghribiyah Khilal ‘Ashr Al-Muwahhidin wa Bani Mirin: Dr. Mustafa Abu Dhaif Ahmad.
- Ad-Daulah Al-Muwahhidiyah bil Maghrib fi ‘Ahd Abdil Mu’min bin Ali: Abdullah Ali Allam.
- Al-Hayat Al-Ijtima’iyah fil Maghrib Al-Aqsha fi Ahd Al-Muwahhidin (524-667 H/ 1126-1268 M): Syauqi Nawara, tesis magister Sejarah, Universitas Aljazair.
- Al-Hayat Al-Ijtima’iyah fil Maghrib wal Andalus fi ‘Ahd Al-Muwahhidin min 541 -667 H/ 1126-1268 M: Nasir Balmilud dan Karim Damdum, tesis magister Sejarah, Universitas Akli Mohand Oulhadj - Bouira - Aljazair.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar